Bagaimana cara betonisasi yang benar?
a.
Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan ring Balk, sloof ,
kolom dan beton rabat dan sesuai tertera pada gambar kerja.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang
berhubungan dengan beton seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk
di dalam lingkup pekejaan ini adalah pengamanan baik tempat bekerja maupun
fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan
aman.
b.
Persyaratan
Bahan
1)
Semen
Portland
a)
Semen
yang dipakai merk HOLCIM/ GRESIK/ TIGA RODA atau setara.
b)
Dalam
pengangkutan dan penyimpanan, semen harus terlindungi dari hujan, zak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan dalam
gudang yang cukup ventilasinya.
c)
Penimbunan
semen di dalam gudang harus dilakukan di dalam balai balai balok kayu, sehingga
tidak terkena rembesan uap air tanah/lantai.
Semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 2 meter.
Tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya.
d)
Semen
Portland (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen dengan
kualitas yang baik dan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI
’71 warna abu-abu kehijauan.
e)
Semen
yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f)
Semen
harus dari hasil produksi pabrik yang dikeluarkan pada bulan yang sama dengan
kegiatan yang dikerjakan Penyedia.
g)
Semen
yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Penyedia jasa.
2)
Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasir ex Lokal/Setempat harus terdiri dari butir-butir yang
bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya.
Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat halus harus terdiri dari
butir-butir beraneka ragam besarnya apabila diayak harus memenuhi.
3)
Koral/
Split
Digunakan
koral yang bersih, bermutu baik tidak
berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang telah ditetapkan. Penyimpanan/ penimbunan pasir dan koral harus dipisahkan
satu dengan yang lain, sehingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan yang tepat.
Split ex Lokal/ Setempat, mempunyai ukuran besar, ukuran
nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara
bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau 3/4 jarak bersih
minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau
30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan
yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau rongga.
4)
Air.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih dan
bebas dari bahan bahan yang a)
bersifat
merusak beton dan baja tulangan atau campuran, yang mempengaruhi daya lekat
semen.
b)
Sebaiknya
air yang dipakai untuk mengaduk beton adalah air bersih yang dapat diminum.
c) Air yang digunakan untuk campuran
beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat
organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
d)
Jika
air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Penyedia
jasa harus mencari air yang memadai untuk itu.
1)
Besi.
Besi menggunakan
besi ulir (deformed bars) BJTD-40 untuk tulangan utama (D 13 ke atas), sedangkan 0 6 s/d 0 12
menggunakan besi polos mutu BJTP-24 atau kecuali ditentukan lain dalam gambar. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/ lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih
dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat- syarat yang
telah ditentukan. Penyedia Jasa diwajibkan, bila dipandang perlu untuk
memeriksa mutu besi ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Penyedia Jasa.
Agar
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat
:
1)
.
Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
2)
.
Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3)
.
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
a.
Syarat-syarat
Pelaksanaan
1)
Mutu
.
Mutu yang
digunakan adalah : K-175 untuk beton bertulang prakis, K-225 untuk beton
bertulang struktur dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk memastikan
bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Penyedia jasa harus melakukan
percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan
mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan
2)
Pembesian
a)
Pembuatan
tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
b)
Pemasangan
tulangan harus sesuai dengan gambar konstruksi.
c)
Tulangan
harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat
decking sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d)
Besi
yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
3)
Cara
pengadukan
a)
Cara
pengadukan harus menggunakan molen.
b)
Takaran
untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas) dan tercapai mutu pekerjaan
seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat. Selama pengadukan
kekentalan adukan harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
campuran baru. Pengujian slump, minimum 30 mm dan maksimum 75 mm.a)
Proporsi
campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kemampuan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan ke dalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan.
1)
Pengecoran
a)
Penyedia
diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian,
pemeriksaan penulangan, dan penempatan penahan jarak.
b)
Pengecoran
harus dilakukan dengan sebaik mungkin dan harus dihindarkan terjadinya cacat
pada seperti keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
c)
Apabila
pengecoran akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan
Pengawas).
2)
Pekerjaan
Acuan/ Bekisting
a)
Acuan
harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran seperti dalam gambar.
Bahan dari papan jenis kayu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
b)
Acuan
harus rapat tidak bocor,permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti
bekas gergajian, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan .
c)
Tiang-tiang
acuan harus di atas papan atau plat baja untuk memudahkan pemindahan
perletakkan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang
yang dipergunakan dari kayu dolken diameter 80-100 mm atau kaso 50/70 mm.
d)
Tiang
acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/ balok secara
cross.
e)
Pembukaan
acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
3)
Kawat
Pengikat
Kawat pengikat besi/ rangka dibuat dari Baja Ringan lunak
dan tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40
mm. Kawat pengikat besi / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
4)
Pekerjaan
pembongkaran Acuan/ Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis
dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas). Setelah bekisting dibuka,
tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
5)
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh material :
besi, koral, pasir, Portland cement untuk mendapat persetujuan dari Direksi
Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
6)
Bagian-bagian
yang tertanam dalam :
-
Pasang
angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan bertulang.
-
Diperhatikan
juga tempat untuk sparing atau instalasi.
0 Response to "Spektek Pekerjaan Beton"
Post a Comment