a. Ketentuan Umum Pekerjaan Mekanikal
Elektrikal
1)
Standar
maupun referensi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a)
Peraturan
Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 (PUIL 2000).
b)
Peraturan
Instalasi Listrik (Menteri PU dan Tenaga Kerja no. 023-PRT-1978).
c)
Syarat
penyambungan listrik (Menteri PU dan Tenaga Kerja no. 024-PRT-1978).
d)
Pedoman
Konsultan Pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi no. 59/PD/1980.
e)
Peraturan
yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan
telah diakui penggunaannya, diantaranya Departemen Pekerjaan Umum, yaitu :
•
Standard
NVC, VDE/DIN, AVE, VDE, BBS, WEMA, JIS.
•
Standard
penerangan buatan di dalam gedung-gedung 1978, Dirjen Cipta Karya, Direktorat Penyelidikan
Masalah Bangunan.
2)
Semua
ketentuan mengenai pemasangan instalasi yang berlaku umum, dimana tidak
ditentukan lain, adalah tetap mengikat Penyedia dianggap mengetahui ketentuan
ini.
3)
Jika
di dalam melaksanakan ternyata ada bagian instalasi yang sulit/tidak dapat
dilaksanakan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas) untuk diadakan rapat lapangan untuk mencari
penyelesaiannya.
4)
Frekwensi
dan penggunaan tegangan.
Semua peralatan yang harus dicatu daya listriknya pada
pekerjaan ini harus direncanakan untuk bekerja pada sumber tegangan 220/380
volt serta Frekwensi 50 Hz (terkecuali peralatan-peralatan kontrol).
1)
Ketentuan
Pelaksanaan.
Penyedia atau SubPenyedia untuk pekerjaan Instalasi Mekanikal
dan Elektrikal harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a)
Harus
mempunyai izin yang masih berlaku untuk Instalasi listrik dan penangkal petir,
kelas B atau sesuai peraturan yang berlaku.
b)
Penyedia
Jasa harus melaksanakan pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
berdasarkan dan sesuai dengan :
•
Ketentuan
Umum ini.
•
Uraian
dan Ketentuan Teknis.
•
Gambar-gambar
bestek.
•
Perintah
Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas), baik tertulis maupun lisan.
a.
Lingkup
Pekerjaan Pemasangan instalasi listrik kembali
1)
Lampu
yang digunkan adalah:
a)
Lampu
jenis SL 12 watt.
b)
Rumah
lampu dibuat dari alluminium tahan karat sebelah luar yang melekat di plafond
diberi list alluminium, dilengkapi dengan penjepit ke plafond.
c)
Lampu
dan balas digunakan merk Philips / Osram /Panasonic atau setara.
2)
Saklar
tunggal, saklar ganda dan kotak/ stop kontak
Saklar dan stop kontak jenis inbow dengan bahan merk Brocco/Vimar/Panasonic atau Setara.
3)
Kabel
yang digunakan adalah jenis NYM 3x2,5 mm2 untuk instalasi titik lampu dan
instalasi stop kontak merk Prima/ Eterna /Kbelindo atau setara.
b.
Persyaratan
pemasangan
1)
Lampu-lampu
a)
Lampu-lampu
yang harus terpasang kuat pada bangunan (plafond) tetapi harus mudah dibuka.
b)
Harus
dipasang dengan sesuai ketinggian (sesuai gambar).
c)
Harus
dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal maupun
horisontal
2)
Saklar
dan stop kontak
a)
Saklar
lampu dipasang dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai ruang tersebut.
b) Stop kontak untuk peralatan kantor
dipasang dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai ruang tersebut kecuali
untuk stop kontak AC dipasang dengan jarak 20 cm di bawah plafond ruang
tersebut.
c.
Ketentuan
Lain
1)
Semua kabel daya,
baik type maupun ukurannya mengikuti gambar kerja dan kabel daya yang
dipersyaratkan telah lulus test PLN.
2)
Tidak diperkenankan
adanya sambungan pada satu jalur kabel, karena itu Penyedia Jasa harus meneliti
kembali keutuhan kabel dengan baik sebelum pelaksanaan.
3)
Pemasangan
kabel harus dengan pelindung yang cukup yaitu dengan pasir dan deksteen untuk
ditanam dalam tanah, jika kabel yang ditanam melintasi jalan, maka kabel
tersebut harus dimasukkan ke dalam pipa (ukuran pipa disesuaikan dengan
besarnya kabel).
4)
Tidak
diperkenankan adanya puntiran pada pegelaran kabel, kalau terpaksa harus
berbentuk “S” kelengkungannya harus membentuk radius 3 x outer diameter.
5)
Pegelaran
kabel hanya boleh dilaksanakan dengan seijin Konsultan Pengawas.
6)
Sebelum
dipasang kabel harus diuji terlebih dahulu baik fisik maupun sifat-sifat
elektris dan hasilnya dinyatakan baik oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan
Pengawas).
7)
Pemasangan
kabel pada dinding, MDP dan SDP harus menggunakan bracket sehingga rapi dan
kuat.
8)
Pemasangan
kabel pada lantai harus menggunakan trace/parit kabel yang memadai, ditutup
dengan plat bordes berbunga serta dilengkapi dengan handel pengangkat, pada
belokan dibuat check hole sehingga belokan kabel tidak tajam.
9)
Ketentuan-ketentuan
instalasi yang lain agar berpedoman pada :
a)
Pedoman
Umum Instalasi Listrik, tahun 2000.
b)
Peraturan
dan Petunjuk PLN setempat.
c)
Petunjuk
Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
0 Response to "Contoh Spesifkasi Teknis Pekerjaan Elektrikal"
Post a Comment