KPR di Masyarakat Kita
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.
Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari'at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari'at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil (aturan Bank Indonesia_red). Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24 (terbit Februari 2012)
Solusi
1. Cari pinjaman yang tidak berbunga , dengan cara mencicil. Bisa Orang tua, saudara, tetaman atau tetangga.
2. Bayarlah tepat waktu.
Ini penting juga, Lebihkan cicilan tersebut :
Para Ulama sudah menjelaskan permasalahan tambahan dalam pembayaran hutang dengan sangat jelas. Mereka menyatakan bahwa tambahan nilai atau manfaat dari hutang ada dua keadaan:
Pertama:
Tambahan tersebut menjadi syarat akad hutang-piutang. Hal ini jelas dilarang berdasarkan ijma’ Ulama. Demikian juga manfaat (jasa) yang disyaratkan, seperti pernyataan seseorang: “Saya pinjamkan uang kepadamu dengan syarat kamu membantu saya melakukan ini dan itu”. Ini termasuk dalam rekayasa penghalalan riba dan masuk dalam kaedah yang disampaikan para Ulama: “Semua hutang yang menghasilkan keuntungan manfaat maka ia adalah riba”.
Kedua:
Tambahan tersebut adanya setelah pembayaran dan tidak disyaratkan sebelumnya. Ini diperbolehkan dengan dasar hadits Abu Rafi radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًافَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِىَ الرَّجُلَ بَكْرَهُفَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلاَّ خِيَارًا رَبَاعِيًا.فَقَالَ ) أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ).
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pernah meminjam dari seseorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ radhiyallâhu'anhu untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda. Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”. Lalu Beliau menjawab:“Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. (HR Muslim no.4192)
#KPRSyariahJogja
#PerumahanTanpaRibaJogja
HOTTTTT’
Pilih mana?
Beli mobil yang setiap tahun semakin menyusut harganya
atau
Beli tanah yang setiap tahun semakin melambung harganya
Saatnya menentukan investasi untuk masa depan Anda....
Dijual:
Tanah Kavling JAVANANDA INDAH SEDAYU
Berlokasi di Argosari Sedayu, lingkungan ramah, suasana asri, dekat dengan masjid.
Hanya 4 kavling saja:
Kavling A: Luas 123m2, harga 123 juta
Kavling B: Luas 111m2, harga 81 juta
Kavling C: Luas 107m2, harga 86 juta
Kavling D: luas 129m2, harga 103 juta
Hubungi segera:
Doni : 087838484174
Pamuko: 0817765643
Eko: 0818256911
0 Response to "KPR Syariah Yogyakarta Tanpa Riba"
Post a Comment